Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 9 penyandang disabilitas terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI.
Mereka masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada Jumat (18/8/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 9 penyandang disabilitas terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI.
Mereka masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada Jumat (18/8/2023).