anpa harus mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Ferdy Sambo, dapat menikmati pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Hal ini dapat terjadi apabila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru berlaku pada tahun 2026. Hanya saja, perubahan pidana tersebut membutuhkan Keputusan Presiden dan juga pertimbangan dari Mahkamah Agung.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *